Berita Desa
Pemerintah Desa Sapari Gelar Musyawarah Desa Bentuk Tim Penyusun RKPDES Tahun Anggaran 2027
Pemerintah Desa Sapari Gelar Musyawarah Desa Bentuk Tim Penyusun RKPDES Tahun Anggaran 2027
Sapari — Pemerintah Desa Sapari melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Kantor Desa Sapari dan dihadiri oleh unsur pemerintah desa, kecamatan, pendamping desa, lembaga desa, serta tokoh masyarakat.
Musyawarah Desa ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Sapari, Eliyanto, A.A., Ma., Pd., SD, Pendamping Desa Kecamatan Muruk Rian, Tenaga Ahli Kabupaten Tana Tidung, Pendamping Lokal Desa, Kasi PMD Kecamatan Muruk Rian Farmansyah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, serta tokoh masyarakat Desa Sapari, ( Kamis,1/7/2026 ).
Kegiatan tersebut menjadi langkah awal dalam mempersiapkan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk tahun 2027. Pembentukan Tim Penyusun RKPDes dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Desa Sapari untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, terarah, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sapari, Eliyanto, A.A., Ma., Pd., SD, menyampaikan bahwa RKPDes merupakan dokumen penting yang akan menjadi pedoman pemerintah desa dalam melaksanakan program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran.
“Kita berharap Tim Penyusun RKPDes Tahun Anggaran 2027 yang dibentuk melalui musyawarah ini dapat bekerja secara sungguh-sungguh, objektif, dan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Perencanaan pembangunan desa harus benar-benar berangkat dari kebutuhan warga, potensi desa, serta prioritas pembangunan yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Sapari.”
“RKPDes bukan hanya menjadi dokumen administrasi, tetapi harus menjadi arah pembangunan desa yang mampu menjawab persoalan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat ekonomi desa, serta mendorong kesejahteraan warga secara berkelanjutan.”
Pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun Anggaran 2027 dimaksudkan untuk menyiapkan proses penyusunan rencana kerja pemerintah desa secara terarah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tim ini nantinya akan berperan dalam menginventarisasi usulan pembangunan dari masyarakat, mengkaji program prioritas desa, menyelaraskan rencana pembangunan desa dengan arah kebijakan pemerintah daerah, serta menyusun rancangan RKPDes Tahun Anggaran 2027.
Adapun tujuan pembentukan Tim Penyusun RKPDes adalah untuk memastikan proses perencanaan pembangunan Desa Sapari dapat dilaksanakan secara partisipatif, akuntabel, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Selain itu, tim juga diharapkan mampu menggali potensi desa, mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi warga, serta merumuskan program pembangunan yang tepat sasaran.
Dalam pelaksanaannya, Tim Penyusun RKPDes memiliki tugas pokok dan fungsi, antara lain melakukan pencermatan terhadap dokumen RPJMDes, menyusun jadwal dan tahapan penyusunan RKPDes, menampung aspirasi masyarakat melalui musyawarah dusun maupun forum desa, menyusun rancangan awal RKPDes, serta menyiapkan bahan pembahasan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Tim juga bertugas menyusun daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa yang akan menjadi prioritas pada Tahun Anggaran 2027. Setiap usulan akan dikaji berdasarkan tingkat kebutuhan, manfaat bagi masyarakat, kemampuan anggaran desa, serta kesesuaian dengan visi dan misi Pemerintah Desa Sapari.
Kasi PMD Kecamatan Muruk Rian, Farmansyah, dalam arahannya menegaskan bahwa penyusunan RKPDes harus dilakukan dengan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan. Ia meminta agar tim yang telah dibentuk dapat bekerja secara aktif, terbuka, dan menjalin koordinasi dengan pemerintah desa, BPD, pendamping desa, serta seluruh unsur masyarakat.
“Penyusunan RKPDes harus berpedoman pada RPJMDes dan memperhatikan hasil evaluasi pembangunan tahun sebelumnya. Setiap program yang direncanakan harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Sapari.”
“Keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses perencanaan. Oleh karena itu, tim penyusun harus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran, dan usulan pembangunan demi kemajuan desa.”
Sementara itu, Tenaga Ahli Kabupaten Tana Tidung memberikan arahan mengenai pentingnya penyusunan RKPDes yang selaras dengan kebijakan pembangunan pemerintah daerah. Dalam arahannya, ia menekankan agar Pemerintah Desa Sapari dapat menyusun program prioritas dengan memperhatikan ketahanan pangan, penanganan stunting, peningkatan ekonomi masyarakat, penguatan kapasitas sumber daya manusia, pelayanan dasar, serta pembangunan infrastruktur yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Tenaga Ahli Kabupaten Tana Tidung juga mengingatkan bahwa RKPDes Tahun Anggaran 2027 harus disusun secara realistis dan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan desa. Pemerintah desa diharapkan mampu menentukan skala prioritas agar program yang direncanakan dapat dilaksanakan secara efektif dan tidak hanya menjadi daftar usulan semata.
Pendamping Desa Kecamatan Muruk Rian dan Pendamping Lokal Desa turut memberikan pendampingan dalam proses pembentukan tim serta penjelasan mengenai tahapan penyusunan RKPDes. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu Pemerintah Desa Sapari dalam menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, sesuai regulasi, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Melalui Musyawarah Desa ini, Pemerintah Desa Sapari bersama BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, dan seluruh unsur terkait menyepakati pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun Anggaran 2027. Tim yang terbentuk diharapkan dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab demi mewujudkan perencanaan pembangunan Desa Sapari yang maju, mandiri, dan berkelanjutan.
Dengan terbentuknya Tim Penyusun RKPDes Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Desa Sapari optimistis proses perencanaan pembangunan desa dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan sesuai aspirasi masyarakat. Hasil penyusunan RKPDes nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2027.
Sahrul r
22 Desember 2025 20:39:17
Mantap...