Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sapari, Kecamatan Muruk Rian, Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Utara

Artikel & Berita

Kewenangan Desa

Kewenangam Desa Berdasarkan Hak Asal Usul: Menjaga Identitas dan Kemandirian Lokal

Lampiran File

Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul: Menjaga Identitas dan Kemandirian Lokal

Meta Deskripsi: Artikel opini ini membahas kewenangan desa berdasarkan hak asal usul menurut UU Desa, jenis dan implementasinya, serta peran Pemerintah Desa Sapari dalam menjaga kearifan lokal dan identitas masyarakat desa.

Oleh: Redaksi Opini Desa | Sapari, Muruk Rian – Kalimantan Utara

Latar Belakang

Di tengah arus sentralisasi masa lalu yang sering mengabaikan kearifan lokal, lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi tonggak perubahan signifikan. UU ini memberikan ruang dan pengakuan penuh terhadap keberadaan, hak, dan kearifan desa, termasuk hak-hak yang berasal dari sejarah, adat istiadat, dan struktur sosial masyarakat setempat. Salah satu bentuk pengakuan itu adalah kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, sebuah mekanisme hukum yang memberi wewenang penuh kepada desa untuk mengatur urusannya sendiri berdasarkan nilai-nilai lokal yang hidup dan berkembang.

Pengertian Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul

Kewenangan Desa adalah hak dan wewenang yang dimiliki desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. Kewenangan ini mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul adalah kewenangan yang dimiliki desa karena keberadaannya yang sudah ada sebelum negara Republik Indonesia berdiri. Kewenangan ini mencakup praktik-praktik sosial, budaya, dan kelembagaan asli desa, termasuk dalam tata kelola wilayah, pemerintahan adat, sistem musyawarah, hingga pemanfaatan sumber daya alam.

Maksud dan Tujuan

  • Menghormati kedaulatan masyarakat desa atas sistem sosial yang sudah mapan sejak dahulu.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan berbasis nilai lokal.
  • Menguatkan identitas desa sebagai entitas pemerintahan yang mandiri.
  • Menjamin keberlanjutan praktik adat dan lokalitas yang bermanfaat bagi ekosistem sosial desa.

Regulasi yang Relevan

  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama Pasal 18 dan 19.
  • PP No. 43 Tahun 2014 (jo. PP No. 47 Tahun 2015) tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
  • Permendagri No. 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
  • Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
  • Peraturan Bupati/Wali Kota sebagai dasar pengakuan dan pengaturan kewenangan lokal.

Jenis-Jenis Kewenangan Desa

Berdasarkan regulasi yang berlaku, desa memiliki empat jenis kewenangan:

  1. Kewenangan berdasarkan hak asal usul
  2. Kewenangan lokal berskala desa
  3. Kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat/provinsi/kabupaten
  4. Kewenangan lain yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan

Kewenangan berdasarkan hak asal usul menempati posisi istimewa karena berakar dari sejarah panjang masyarakat desa itu sendiri.

Aspek-Aspek Kewenangan Hak Asal Usul

  1. Wilayah: Penetapan dan pengelolaan batas wilayah adat atau kampung.
  2. Kelembagaan: Lembaga adat, musyawarah kampung, dan pemangku adat.
  3. Tata Pemerintahan: Sistem kepemimpinan lokal, pembagian tugas tokoh-tokoh adat.
  4. Sumber Daya Alam: Pengelolaan hutan desa, tanah ulayat, mata air, dan lainnya.
  5. Hukum Adat: Penyelesaian sengketa berdasarkan nilai adat yang hidup.

Implementasi Kewenangan di Desa Sapari

Desa Sapari, Kecamatan Muruk Rian, Kabupaten Tana Tidung, menjadi contoh bagaimana kewenangan berdasarkan hak asal usul tidak hanya diakui secara hukum, tetapi juga diimplementasikan dengan bijak. Pemerintah Desa Sapari, di bawah kepemimpinan Kepala Desa dan tokoh adat, telah menghidupkan kembali musyawarah adat dalam penyelesaian sengketa keluarga dan pertanahan.

Pemerintah Desa Sapari juga menerapkan sistem gotong royong berbasis keputusan musyawarah adat, termasuk dalam kegiatan pembangunan fasilitas umum seperti jalan lingkungan dan balai adat. Selain itu, batas wilayah kampung lama dan sumber mata air dikelola secara kolektif berdasarkan hukum adat setempat, dengan pengakuan formal dari pemerintah kabupaten.

“Kami percaya, dengan menjaga kewenangan yang berasal dari nenek moyang, desa bisa berdiri tegak tanpa kehilangan jati dirinya,” ujar salah satu sesepuh  desa.

Tantangan dan Harapan

Tantangan terbesar adalah penguatan regulasi lokal dan dokumentasi hukum adat yang masih minim. Oleh karena itu, perlu upaya serius dari pemerintah daerah untuk menyusun Peraturan Bupati yang mengakui hak asal usul secara legal formal agar tidak tumpang tindih dengan kebijakan sektoral.

Pemerintah Desa Sapari juga berharap adanya pendampingan dari instansi kabupaten dan provinsi dalam bentuk pelatihan legal drafting, pembentukan dokumen profil desa berbasis asal usul, serta anggaran khusus untuk revitalisasi kelembagaan adat.

Penutup

Kewenangan desa berdasarkan hak asal usul bukan semata tentang warisan masa lalu, tetapi tentang masa depan desa yang lebih mandiri, berdaya, dan berbasis jati diri. Desa Sapari telah membuktikan bahwa ketika akar dihargai, pohon akan tumbuh kuat. Menjaga kewenangan hak asal usul bukan hanya soal mempertahankan identitas, tetapi juga mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan dari desa.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Sapari

155 LAKI-LAKI

150 PEREMPUAN

Total

305

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

Menu Kategori
Arsip Artikel
Agenda
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung

Mohon maaf, untuk sementara belum ada komentar yang dapat ditampilkan...

Mohon maaf, untuk sementara belum ada komentar yang dapat ditampilkan...

MEDIA SOSIAL
Desa Sapari, Kecamatan Muruk Rian, Kabupaten Tana Tidung - Kalimantan Utara

Hari ini:35
Kemarin:175
Total:21.474
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.30
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa