Opini Publik
Kegiatan Sosialisasi Pembuatan Nomor Induk Berusaha ( NIB) di Desa Sapari
Kegiatan Sosialisasi Pembuatan Nomor Induk Berusaha ( NIB) di Desa Sapari

meta deskripsi: kegiatan Sosialisasi Pembuatan Nomor Infuk Betusaha ( NIB) di desa Sapari, Berita tentang pelaksanaan sosialisasi NIB di desa sapari pada 27 November 2025 yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, Babinsa, Pengurus Kopdes Merah Putih, Pengurus Bumdes, Lembaga Desa, dengan menghadirkan narasumber dari Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tana Tidung Hamzah Amrie, SH,M.Ap., dan Penelaah Ahli Kebijakan Didit Arya Yudistra, S. H, dalam rangka memperkuat legalitas usaha dan Administrasi lembaga desa.
Sapari.simdes.id; Pemerintah Desa Sapari menggelar kegiatan sosialisasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Kamis, 27 November 2025, bertempat di pendopo kantor desa. Acara ini dihadiri oleh Babinsa, aparatur Pemerintah Desa Sapari, pengurus Kopdes Merah Putih, serta perwakilan lembaga desa dan para pelaku UMKM setempat.
Kegiatan dibuka oleh Kasi Pelayanan, Vivi Trisiani, yang mewakili Kepala Desa Sapari yang berhalangan hadir. Dalam sambutannya, Vivi menegaskan pentingnya NIB sebagai identitas formal bagi pelaku usaha, sekaligus sebagai syarat utama dalam pengembangan lembaga ekonomi desa.
Dalam pemaparannya, narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Hamzah Amrie,SH, M. Ap menjelaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB berfungsi sebagai legalitas dasar untuk menjalankan usaha, sekaligus memudahkan pelaku usaha mengakses berbagai fasilitas, mulai dari perizinan, bantuan permodalan, hingga program-program pembinaan pemerintah.
Disebutkan pula bahwa pengurusan NIB menjadi kebutuhan penting untuk melengkapi administrasi Kopdes Merah Putih, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), serta lembaga UMKM. Tanpa NIB, lembaga ekonomi desa akan kesulitan memperoleh pengakuan formal, termasuk dalam hal kerja sama, pendanaan, dan registrasi badan hukum.
Sedangkan narasumber lainnya Didit Arya Yudistra, S. H, menekankan bahwa NIB tidak hanya menjadi identitas usaha, tetapi juga memiliki kedudukan strategis sebagai dokumen utama yang melekat pada proses pendirian badan hukum. Bagi Kopdes Merah Putih dan Bumdes, NIB merupakan pintu masuk untuk meningkatkan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas lembaga.
Dengan memiliki NIB, lembaga desa dapat beroperasi secara sah, memperoleh perlindungan hukum, dan lebih mudah menjalin kemitraan dengan pihak luar.
Pemerintah Desa Sapari berkomitmen untuk terus memfasilitasi masyarakat, khususnya pelaku UMKM, Kopdes Merah Putih, dan Bumdes dalam pengurusan NIB. Fasilitasi ini mencakup pendampingan teknis, penyediaan layanan di kantor desa, hingga kerja sama dengan pendamping OSS tingkat kecamatan dan kabupaten.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif, dengan peserta aktif bertanya mengenai proses pengurusan, persyaratan, hingga manfaat NIB dalam penguatan usaha kecil. Pemerintah desa berharap kegiatan ini menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya legalitas usaha.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Desa Sapari menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong tata kelola ekonomi desa yang lebih baik dan legal.
Sahrul r
22 Desember 2025 20:39:17
Mantap...