Berita Desa
Kegiatan Sosialisasi Tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Sapari
Lampiran File
Kegiatan Sosialisasi Tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Sapari
Meta Deskripsi: Pemerintah Desa Sapari Kecamatan Muruk Rian menggelar kegiatan sosialisasi tentang pengadaan barang dan jasa di desa yang menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Tana Tidung. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman perangkat desa, BPD, dan masyarakat tentang tata cara pengadaan barang dan jasa sesuai regulasi yang berlaku.
Sapari, 11 November 2025; Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Desa Sapari Kecamatan Muruk Rian Kabupaten Tana Tidung menggelar Sosialisasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa pada Selasa (11/11/2025), bertempat di Pendopo Kantor Desa Sapari.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama dari Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Tana Tidung, yaitu Analis Pelaporan dan Transaksi Keuangan Rahmat Gunawan, S.IP, dan Pengolah Data Informasi Muh. Zulkifli, A.Md, yang memberikan pemaparan mendalam mengenai Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 50 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Sapari, Eliyanto, A.A, Ma, Pd, SD, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kegiatan ini bagi aparatur desa dan lembaga terkait.
“Sosialisasi ini sangat penting agar seluruh pihak memahami tata cara pengadaan barang dan jasa dengan benar, transparan, dan sesuai ketentuan. Pengelolaan dana desa yang baik harus diawali dengan pemahaman regulasi yang tepat,” ujar Eliyanto.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut PLD Desa Sapari Noraini, Anggota BPD Desa Sapari, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta sejumlah perwakilan masyarakat yang turut antusias mengikuti jalannya kegiatan.
Dalam sesi pemaparan, Rahmat Gunawan, S.IP menjelaskan secara teknis mengenai prinsip dasar pengadaan barang dan jasa, mulai dari perencanaan kebutuhan, mekanisme pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. Ia menekankan bahwa seluruh proses harus mengacu pada azas transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
“Prosedur pengadaan di desa tidak boleh hanya dipahami sebagai formalitas administrasi, tetapi juga harus menjadi bentuk tanggung jawab moral terhadap penggunaan uang negara untuk kepentingan masyarakat,” tegas Rahmat.
Sementara itu, Muh. Zulkifli, A.Md menambahkan pentingnya digitalisasi dan dokumentasi dalam setiap tahapan pengadaan, agar proses dapat mudah diawasi dan diakses. Ia juga menyinggung tantangan yang sering dihadapi desa dalam pengadaan, seperti keterbatasan SDM dan minimnya pemahaman terhadap regulasi.
“Dengan adanya sosialisasi seperti ini, kami berharap perangkat desa mampu melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai juknis yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab, di mana peserta dari unsur pemerintah desa, BPD, dan masyarakat aktif menyampaikan pertanyaan seputar praktik pengadaan di lapangan. Diskusi tersebut menghasilkan sejumlah masukan penting untuk memperkuat sinergi antara lembaga desa dan masyarakat dalam menjaga transparansi pengelolaan keuangan desa.
Menutup kegiatan, Kepala Desa Sapari Eliyanto menyampaikan apresiasinya kepada Dinsos PMD Kabupaten Tana Tidung yang telah memfasilitasi kegiatan sosialisasi ini.
“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat nyata dan meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola pembangunan yang berbasis kebutuhan masyarakat. Dengan pemahaman yang benar, pengelolaan dana desa akan semakin akuntabel dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama antara narasumber, Pemerintah Desa Sapari, BPD, dan seluruh peserta, menandai komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, efektif, dan profesional.
Sahrul r
22 Desember 2025 20:39:17
Mantap...