Berita Desa
Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes Terkait Penambahan 2 Tahun Masa Jabatan Kepala Desa

Lampiran File
Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes Terkait Penambahan 2 Tahun Masa Jabatan Kepala Desa
Photo dokumentasi Musdes pembentukan Tim Penyusun RPJMDes Perubahan Desa Sapari
Meta Deskripsi: Musyawarah Desa Sapari pada 30 Juni 2025 membahas pembentukan Tim Penyusun RPJMDes seiring penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, sesuai amanat UU No. 3 Tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, lembaga desa, dan tokoh masyarakat.
Sapari, 30 Juni 2025 ; Pemerintah Desa Sapari menggelar Musyawarah bertempat di Balai Desa Sapari, Musdes ini menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan dokumen perencanaan pembangunan desa dengan penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Senin (30/6/2025).
Musyawarah dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Lokal Desa, perwakilan lembaga desa, dan tokoh masyarakat. Acara dibuka oleh Ketua BPD Sapari Hendri Morfang dan dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Desa mengenai urgensi penyesuaian dokumen RPJMDes.
“Penambahan masa jabatan ini bukan sekadar perpanjangan waktu, tetapi momentum untuk merumuskan kembali arah pembangunan desa yang lebih berkelanjutan dan terukur. Oleh karena itu, pembentukan Tim Penyusun RPJMDes sangat penting untuk mengakomodasi kebutuhan jangka menengah yang baru,” ujar Kepala Desa Sapari, Eliyanto, A, A.Ma.Pd.SD.
Tim penyusun RPJMDes yang dibentuk terdiri dari perwakilan berbagai unsur, seperti perangkat desa, kader pemberdayaan masyarakat, perwakilan perempuan, pemuda, dan tokoh adat/masyarakat. Proses penyusunannya akan merujuk pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Sementara itu, Pendamping Desa Ade Erwin menjelaskan bahwa revisi atau penyusunan ulang RPJMDes merupakan langkah normatif dan wajib dilakukan sebagai konsekuensi hukum dari perubahan masa jabatan kepala desa. Penambahan 2 tahun masa jabatan memengaruhi siklus pembangunan desa yang telah dirancang dalam dokumen RPJMDes sebelumnya.
“RPJMDes adalah dokumen hidup yang harus responsif terhadap perubahan regulasi dan dinamika desa. Karena itu, musyawarah seperti ini adalah bentuk transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” ujar Ade Erwin, Pendamping Desa.
Adapun hasil Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembentukan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah sebagai berikut:
- Eliyanto. A, A.Ma.Pd.SD sebagai Pembina
- Frans Dongo, S.P sebagai Ketua
- Zuanah, S.Pd sebagai anggota
- Meri Elinita sebagai anggota
- Eby Emilia, S.Pd sebagai anggota
- Welson sebagai anggota
- Suwandi sebagai anggota
- Meru Adco sebagai anggota
- Robet Gustiawan sebagai anggota
Musyawarah ini ditutup dengan kesepakatan bersama untuk segera melaksanakan tahapan-tahapan penyusunan RPJMDes yang baru, mulai dari pengumpulan data, penyusunan rancangan, hingga pelibatan masyarakat dalam forum-forum diskusi desa.
Dengan dilaksanakannya Musdes ini, Pemerintah Desa Sapari menunjukkan komitmen dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.